Jumat 19 Apr 2013 10:22 WIB

Sidang Putusan Andhika 'Kangen Band' Ditunda

Vokalis Kangen Band, Andika (tengah) dengan dikawal petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berjalan usai melakukan konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Aditya
Vokalis Kangen Band, Andika (tengah) dengan dikawal petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berjalan usai melakukan konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Andhika, mantan vokalis Kangen Band harus sedikit bersabar menunggu kepastian hukum atas kasus membawa lari anak di bawah umur. Sidang pembacaan vonis yang harusnya dilakukan kemarin terpaksa ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"Kami harus musyawarah lebih komperensif dengan majelis untuk menentukan putusan terhadap perkara ini, dan sidang akan ditunda hingga 24 April," kata Ketua majelis hakim Binsar Siregar saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya belum siap untuk menentukan putusan, dan harus dimusyawarahkan lagi. "Maaf untuk rekan pers yang telah hadir dalam sidang ini," ujarnya.

Berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (JPU) Hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan. JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Mahesa Andhika Setiawan, Fery Juan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim. Menurut dia, penundaan keputusan adalah hal biasa dalam sebuah persidangan.

"Itu kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi," kata dia.

Dia sangat berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dan masuk dalam masa hukuman percobaan.

Khoirunisa alias Chacha, korban dalam perkara yang kini telah resmi menjadi istri Andhika, mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan terlalu lama.

"Saya inginnya semua segera selesai dan segera diputuskan, jadi tidak ada lagi hal yang merepotkan seperti ini," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement