Jumat 19 Apr 2013 16:54 WIB

Maria Elizabeth Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Impor Sapi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka pemberi suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Maria Elizabeth tidak menerima penetapan tersebut.

"Jadi Ibu Maria ini tentu tidak dapat menerima karena dia mengganggap tidak bersalah," kata Kuasa Hukum Maria Elizabeth, Denny Kailimang yang dihubungi wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/4).

Denny menambahkan pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 januari 2013 lalu merupakan inisiatif dari Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat untuk memberi masukan seputar ketersediaan daging sapi di Indonesia.

Selaku pengusaha, Denny berujar Maria mengetahui adanya kesalahan data yang menyebabkan kelangkaan daging sapi dan harganya yang terus naik drastis.

Menurut Denny, kliennya memiliki niat baik dengan membandingkan data-data tersebut kepada Mentan Suswono. Hal ini dibuktikan dengan kebijakan pemerintah yang membuka impor khususnya untuk daging sapi.

"Berarti masukan-masukan ibu (Maria Elizabeth Liman) diterima. Bu Maria kan punya niat baik," kilah Denny.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement