REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka pemberi suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Maria Elizabeth tidak menerima penetapan tersebut.
"Jadi Ibu Maria ini tentu tidak dapat menerima karena dia mengganggap tidak bersalah," kata Kuasa Hukum Maria Elizabeth, Denny Kailimang yang dihubungi wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/4).
Denny menambahkan pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 januari 2013 lalu merupakan inisiatif dari Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat untuk memberi masukan seputar ketersediaan daging sapi di Indonesia.
Selaku pengusaha, Denny berujar Maria mengetahui adanya kesalahan data yang menyebabkan kelangkaan daging sapi dan harganya yang terus naik drastis.
Menurut Denny, kliennya memiliki niat baik dengan membandingkan data-data tersebut kepada Mentan Suswono. Hal ini dibuktikan dengan kebijakan pemerintah yang membuka impor khususnya untuk daging sapi.
"Berarti masukan-masukan ibu (Maria Elizabeth Liman) diterima. Bu Maria kan punya niat baik," kilah Denny.