REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik PNS di Ditjen Pajak, Pargono Riyadi sebagai tersangka dan melepaskan empat orang lainnya, termasuk Asep Hendro. Namun KPK menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS) tersebut.
""Pencegahan ke luar negeri juga atas nama Asep Yusuf Hendra Permana," kata juru bicara KPk, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (19/4).
Johan memaparkan ada lima orang yang telah diajukan cegah ke luar negeri terkait kasus pemerasan yang dilakukan Pargono Riyadi. Penyidik PNS itu sendiri ikut dicegah ke luar negeri meski sudah ditahan di Rutan KPK.
Tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri yaitu Rukimin Tjahyanto alias Andreas, Trijoko Poetranto, Wawan Firdaus dan Sudiarto Budiyuwono. Rukimin merupakan perantara Asep Hendro untuk memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Pargono di Stasiun Gambir saat penangkapan terjadi.