REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka pemberi suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kuasa hukum Maria, Denny Kailimang mengakui jika kliennya yang memberi uang sebesar Rp 1 miliar. "Dari awal, uang itu untuk sumbangan seminar. Jadi semua untuk seminar di Medan," kata Denny Kailimang yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/4).
Denny menjelaskan pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013 untuk mendiskusikan kebijakan pemerintah yang keliru dalam mengambil kebijakan dalam krisis daging sapi di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, ia melanjutkan, Maria menyarankan untuk menambah kuota impor daging sapi. "Terbukti sekarang bahwa kebijakan itu diambil alih oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kembali impor daging," katanya menjelaskan.
Setelah pertemuan tersebut akan dibuat sebuah seminar untuk mendiskusikan permasalahan daging impor sapi lebih lanjut. Pemberian uang sebesar Rp 1 miliar tersebut, ia melanjutkan, untuk menyelenggarakan seminar tersebut, bukan untuk suap kepada Luthfi Hasan Ishaaq.