Jumat 19 Apr 2013 18:31 WIB

Polisi 'Mengunci' Kawasan Urban Boston

Polisi mengepung lokasi baku tembak di Watertown, Jumat (19/4).    (AP/Matt Rourke)
Polisi mengepung lokasi baku tembak di Watertown, Jumat (19/4). (AP/Matt Rourke)

REPUBLIKA.CO.ID, Kawasan urban di Boston dinyatakan dalam kepungan dan seluruh akses keluar masuk di kawasan tersebut ditutup untuk sementara. Polisi terus melakukan aksi pengejaran masif terhadap salah satu tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam pengeboman Maraton Boston 2013.

Polisi menggambarkan buronan bersenjata dan sangat berbahaya.

Gubernur Massachusetts, Deval Patrick, seperti dilansir Guardian, Jumat (19/4) telah memerintahkan penutupan segara tanpa batas waktu terhadap seluruh transportasi publik di Boston.

Semua yang berada di dalam bus, kereta bawah tanah diminta untuk kembali ke rumah masing-masing. Sementara di Watertown, kawasan suburban barat kota Boston, di mana dua orang diyakini pelaku, dikejar di tengah malam, polisi langsung melakukan pengepungan,

Warga Watertown diminta tidak keluar rumah. Bisnis dan Usaha juga dilarang beroperasi.

Salah satu dari dua pelaku, diidentifikasi sebagai Tersangka Satu oleh FBI, ditembak dalam pengejaran mobil dan kemudian dinyatakan meninggal. Sementara 'Tersangka Dua' masih buron dan diduga belum keluar dari lokasi pengepungan, Watertown.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement