REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekan lalu, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah komando Direktorat Jendral pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembalil menangkap 6 kapal ikan asing dan 1 kapal ikan berbendera Indonesia dengan anak buah kapal asing.
Ke enam kapal ini secara illegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan. Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman menjelaskan, pada 7 April, Kapal Pengawas (KP) Macan 01 menangkap 6 kapal ikan asing berbendera Vietnam.
Atas keberhasilan operasi ini, KKP terus melakukan pengawasan secara serentak. Hasilnya, pada operasi wilayah barat, tanggal 14 april 2013, kapal pengawas Macan 01, kembali berhasil menangkap 3 kapal ikan asing asal vietnam.
Selain menangkap 6 kapal asing, PSDKP juga telah menangkap 1 Kapal ikan Indonesia KM Citra Mandiri Jaya dengan membawa ABK 13 orang Vietnam. Mereka ditangkap di perairan Natuna, karena tidak memiliki SIPI/SIKPI, SIUP dan sudah dibawa ke Batam.
Sedangkan hasil operasi wilayah barat, dimana kapal pengawas Macan 01, menangkap 3 KIA asal vietnam. Ketiga kapal ini masing masing dengan kode lambung kapal BD 95594, BV 95227 TS dan BV 95467 TS. Mereka ditangkap di perairan Natuna dengan membawa ABK 24 orang dan telah dikawal ke Batam.
“Kalau kapal ikan asing menangkap di perairan di Indonesia , 99,5 persen terbukti lakukan IUU Fishing. Berbeda dengan nelayan Indonesia, bisa jadi kita harus bina dahulu karena belum tentu mereka mengetahui menangkap ikan dengan bom itu menyalahi hukum," tegas Syahrin, Ahad (21/4).