REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri menegaskan akan memberi sanksi bagi pengurus panti yang terbukti melakukan penyelewengan dana. Hal ini menyusul adanya video di You Tube yang berisi pengakuan anak panti asuhan mengenai perilaku pengasuh mereka yang diduga melakukan korupsi dana panti.
"Panti asuhan harus dikelola secara amanah dan akuntabel. Kalau terjadi pelanggaran ya pasti akan ada sanksi," kata Salim di sela-sela kunjungan sosial di Duren Sawit, Jakarta Selatan, Ahad (21/4).
Menurutnya, apabila pelanggaran yang dilakukan termasuk ranah pidana, maka pelakunya pun akan diproses secara hukum oleh lembaga yang berwenang.
Menyoal video yang beredar di You Tube, Salim mengaku hingga saat ini belum menerima laporan. Sebab, kata dia, panti asuhan yang dimaksud kemungkinan tidak berada di bawah naungan Kementerian Sosial, tapi dikelola oleh masyarakat.
Seperti diketahui, saat ini beredar enam buah video di You Tube yang berisi pengakuan anak-anak dari Panti Sosial Asuhan Anak (PSSA) Putra Utama 5.
Dalam video tersebut, mereka mengaku diminta untuk menandatangani surat tanda terima uang saku sebesar Rp 15 per hari. Namun, pada kenyataannya mereka hanya menerima uang saku Rp 8.000 saja.
Selain itu, dalam video yang berjudul 'Bukti buat pemerintah Jakarta' tersebut, mereka juga mengaku pihak panti belum juga membayarkan keperluan sekolah mereka, seperti seragam olahraga dan buku-buku sekolah.
Tidak hanya itu, menurut mereka pihak panti juga tidak jujur dalam menulis jumlah anak binaan. Menurut mereka, di panti tersebut hanya ada 93 anak binaan, tapi oleh pihak panti ditulis 96.