REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta belum mengetahui ada laporan mengenai penyalahgunaan APBD yang seharusnya dialokasikan untuk uang jajan anak panti asuhan. Diduga panti asuhan yang menyelewengkan anggaran adalah binaan dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dwi Rio mengatakan pihaknya belum mengetahui ada pelanggaran alokasi APBD di panti sosial. "Kita akan mengecek ke panti sosial terkait masalah itu," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Ahad (21/4).
Pihaknya akan melakukan investigasi, jika penyimpangan tersebut benar terjadi. Seharusnya alokasi anggaran dapat digunakan sesuai prosedur.
Rio memastikan jika benar ada oknum panti yang melakukan penyimpangan Komisi E dapat menindak. Sejauh monitoring yang mereka lakukan, pelanggaran seperti itu belum ditemukan.
Pihaknya mengaku monitoring di panti sosial baru sebatas menilai kelayakan panti sosial untuk menampung anak-anak dan kondisi kesehatan mereka. Selama ini memang Pemprov DKI mengalokasikan anggaran bagi mereka dengan berbagai macam peruntukkan.
APBD dapat ditujukan untuk perawatan dan operasional. Jumlah anggaran yanhg mereka dapatkan berbeda-berda bergantung jumlah penghuni dan segmentasinya.
Panti sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial berjumlah puluhan. Diantaranya terdapat di Kroya, Cipayung, Duren Sawit dan beberapa tempat lainnya.
Pelanggaran yang terjadi di Panti sosial diduga tidak hanya uang jajan yang disunat. Dalam video pengakuan penghuni panti yang diupload di You Tube oleh Yudo Humardani pada Sabtu (20/4) kemarin banyak pelanggaran yang terjadi.
Dalam video terdapat lima anak yang dimintai pengakuannya oleh seseorang. Mereka mengaku saat menjadi penghuni dilarang membawa ponsel genggam. Jika ketahuan membawa akan disita. Tetapi ternyata bukan disimpan ponsel genggam tersebut malah dijual.
Selain itu panti sosial melakukan penggelembungan jumlah penghuni dari yang sebenarnya. Banyak penghuni yang telah keluar tetapi masih tercatat sebagai penghuni.