REPUBLIKA.CO.ID, SAO PAULO--Sebanyak dua puluh tiga polisi Brasil masing-masing dihukum 156 tahun. Vonis itu dijatuhkan, Ahad (21/4) atas peran mereka membunuh 111 narapidana pada 1992 dalam pemberontakan penjara mematikan yang pernah ada di negara itu.
Para polisi tersebut, sebagian besar sudah pensiun, didakwa membunuh 15 penghuni penjara Carandiru, Sao Paulo, dalam operasi untuk menjinakkan kerusuhan pada 2 Oktober 1992 silam. Insiden itu kemudian dikenal dengan sebutan "Pembantaian Carandiru".
Para saksi mata dan korban yang selamat menggambarkan kejadian begitu kacau dan mereka menyebut para polisi menembaki para narapidana yang sudah menyatakan menyerah atau bersembunyi dalam selnya. Akhirnya 111 orang tewas dan 87 lainnya terluka.
Tidak ada polisi yang terluka dalam insiden tersebut, namun pengacara terdakwa menyatakan mereka menembak sebagai bentuk pertahanan diri setelah diancam dan diserang oleh narapidana. Tiga sipir lain yang juga disidangkan dinyatakan tidak bersalah.