REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pertamina menaikkan harga gas LPG 12 kilogram mulai Senin (22/4) ini mulai pukul 00.00 WIB batal. Meski LPG ini nonsubsidi, pemerintah menolak kenaikan ini.
"Menteri ESDM meminta Pertamina utuk menunda rencana perubahan sistem distribusi LPG 12 kg yang berdampak pada harga LPG 12 kg," tegas Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Ali Mundakir. Ini akhirnya membuat perseroan menunda kenaikan sampai batas yang tak ditentukan.
Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro menegaskan persoalan kenaikan LPG ini harus dibahas dengan seksama. "Kami bukan setuju atau tidak setuju tapi kita sedang bahas lagi, bersama kawan-kawan perhitungannya," ujarnya pada Republika.
Sebelumnya, harga gas LPG Pertamina akan naik ke level agen sebesar Rp 12 hingga 20 ribu per tabung. Kenaikan terjadi karena perubahan pola distribusi di mana biaya pengisian dan biaya transportasi kini ditanggung agen, setelah selama ini dibebankan pada Pertamina.