REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nashrullah
Mayoritas ulama berpendapat bacaan boleh dan sampai ke almarhum.
Menghadiahkan bacaan Alquran untuk orang yang telah meninggal, apakah pahala bacaan yang telah dialamatkan itu akan sampai ke pihak yang dituju?
Persoalan ini memang cukup mengundang perdebatan di kalangan ulama. Namun, yang pasti ini adalah masalah khilafiyah (perbedaan) dan tidak termasuk ushul (pokok) agama.
Sayangnya, belakangan tema ini menggelinding liar dan dijadikan sebagai sasaran tembak sebagian kalangan untuk membid’ahkan, bahkan mengafirkan mereka yang saling berbeda pendapat.
Semestinya, sikap saling klaim dan menjatuhkan itu bisa dihindari bila kedua belah pihak memahami, lalu menghormati argumentasi masing-masing.
Dalam kajian fikih klasik, tema ini pernah mengemuka. Menurut kelompok yang pertama, menghadiahkan bacaan Alquran untuk almarhum diperbolehkan.
Pahala bacaan tersebut pun akan sampai kepada pembaca sekaligus untuk almarhum. Opsi ini dirujuk oleh ulama bermazhab Hanafi, Hanbali, sebagian Mazhab Syafi’i dan ulama Mazhab Maliki belakangan.
Berdasarkan argumentasi mereka, antara lain, seperti yang dikemukakan Imam al-Buhuti al-Hanbali, tiap bentuk kebajikan berupa doa, permintaan ampunan, shalat, puasa, haji, bacaan Alquran, dan sebagainya, jika dialamatkan untuk yang sudah meninggal, akan sangat bermanfaat.
Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal sendiri menegaskan, kebajikan apa pun jika ditujukan untuk almarhum akan sampai pahalanya.
Pandangan yang sama dirujuk Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir. Lembaga yang kini dipimpin oleh mufti terpilih, yaitu Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam.
Dar al-Ifta berpendapat bacaan yang dihadiahkan untuk sosok yang telah berpulang boleh, termasuk membacanya saat di kuburan. Pahalanya pun akan sampai ke alamat yang dituju.
Di kalangan salaf, pendapat ini bisa dirujuk, seperti di al-Qiraah ‘ala al-Qubur, salah satu bagian kitab al-Jami’ karya Abu Bakar al-Khalal al-Hanbali.
Imam al-Qurthubi al-Maliki juga mengupas pandangan ini dalam kitabnya berjudul at-Tadzkirah fi Ahwal al-Mauta wa Umur al-Akhirah.