Senin 22 Apr 2013 16:37 WIB

Gara-Gara Nazar, Menkumham Berhentikan Karutan Cipinang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
LP Cipinang di Jakarta.
Foto: katakami.com
LP Cipinang di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin menjalani pengobatan di Rumah Sakit Budi Waluyo beberapa waktu lalu. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin melakukan evaluasi dengan memberhentikan Kepala Rutan Cipinang, Syaiful Sahri.

"Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara sebagai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, terhitung tanggal 22 April 2013," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto dalam rilis yang diterima para wartawan, Senin (22/4).

Bambang menjelaskan pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap apakah kebijakan terhadap Nazar sudah sesuai atau tidak. Dari evaluasi sementara itu, Amir memutuskan untuk memberhentikan sementara terhadap Syaiful Sahri.

Hal ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. Menkumham berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas.

Sebelumnya, M. Nazarudin menurut pemeriksaan Dokter di Rutan Cipinang memang menderita sakit yang kemudian didiagnosa sebagai sakit batu empedu. Nazarudin berobat ke RS Abdi Waluyo sejak 11 April 2013 dan sejak 20 April 2013 Nazar sudah kembali ke Rutan Cipinang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement