Senin 22 Apr 2013 16:37 WIB

Gara-Gara Nazar, Menkumham Berhentikan Karutan Cipinang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
LP Cipinang di Jakarta.
Foto: katakami.com
LP Cipinang di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin menjalani pengobatan di Rumah Sakit Budi Waluyo beberapa waktu lalu. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin melakukan evaluasi dengan memberhentikan Kepala Rutan Cipinang, Syaiful Sahri.

"Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara sebagai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, terhitung tanggal 22 April 2013," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto dalam rilis yang diterima para wartawan, Senin (22/4).

Bambang menjelaskan pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap apakah kebijakan terhadap Nazar sudah sesuai atau tidak. Dari evaluasi sementara itu, Amir memutuskan untuk memberhentikan sementara terhadap Syaiful Sahri.

Hal ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. Menkumham berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas.

Sebelumnya, M. Nazarudin menurut pemeriksaan Dokter di Rutan Cipinang memang menderita sakit yang kemudian didiagnosa sebagai sakit batu empedu. Nazarudin berobat ke RS Abdi Waluyo sejak 11 April 2013 dan sejak 20 April 2013 Nazar sudah kembali ke Rutan Cipinang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement