REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang mengizinkan terpidana perkara korupsi sekelas M Nazarudin keluar dan dirawat di RS Abdi Waluyo, Jakarta.
Peneliti ICW Abdullah Dahlan menjelaskan, seharusnya, biasanya rumah sakit rujukan itu adalah RS Polri. "Untuk pengawasannya kan bisa lebih terjaga," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (22/4).
Menurut Abdullah, adanya kemudahan bagi sosok yang tersangkut korupsi itu bisa menimbulkan persepsi negatif.Ia mengatakan, seluruh tahanan seharusnya mendapatkan perlakuan yang serupa untuk masalah kesehatan. Apalagi dalam kasus Nazar, rumah sakit yang dirujuk merupakan pihak swasta.
Untuk pembiayaan rumah sakit sendiri, ia katakan, ada yang ditanggung pemerintah. "Ini menjadi kritik untuk akses keluar itu. Apakah ada kelonggaran di lembaga pemasyarakatan atau ada yang salah dalam proses pemberian izinnya," kata dia.