Senin 22 Apr 2013 18:48 WIB

KPK: Penempatan Nazar Kewenangan Kemenkumham

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mempertanyakan kenapa M Nazaruddin belum juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus kasus korupsi, Lapas Sukamiskin Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau disalahkan karena penempatan Nazar yang masih di Cipinang, Jakarta.

"Itu kewenangan di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) apakah yang bersangkutan (Nazar) ditaruh di lapas mana, di Sukamiskin ataukah yang sekarang, itu kewenangan Kemenkumham," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (22/4).

Johan menambahkan adanya alasan dari pihak lapas atau Kemenkumham yang menyatakan Nazar belum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena masih ada kasusnya di KPK, ia membantahnya. Menurutnya hal itu tetap menjadi otoritas kewenangan Kemenkumham untuk penahanan Nazar.

Selain itu, perlu dilihat juga pihak pengadilan yang memberikan izin  Nazar untuk berobat ke RS Abdi Waluyo. Sedangkan KPK sendiri tidak dapat mempengaruhi putusan yang diberikan dari pengadilan.

"Ini bukan salah rumah sakitnya, tapi otoritas yang memberi ijin dalam hal ini pengadilan untuk berobat ke sana. Kecuali dia dibebaskan, itu baru persoalan," tegasnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement