Senin 22 Apr 2013 19:18 WIB

KPK Akan Selidiki Pemberian Izin Berobat Nazar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- M. Nazaruddin menjalani pengobatan beberapa hari di RS Abdi Waluyo, Jakarta. Mengetahui hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki pemberian izin berobat Nazar jika terindikasi ada tindak pidana korupsi.

"Jika pemberian izin ini terindikasi ada korupsi, silakan laporkan, kita akan selidiki," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (22/4).

Johan menjelaskan KPK sendiri memiliki dokter internal yang bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RS Polri dan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jika ada tersangka atau terdakwa yang ingin mengajukan pengobatan, KPK akan melakukan second opinion yang dilakukan tim dokter internal KPK.

Sementara itu, baik tersangka dan terdakwa, bisa saja meminta untuk berobat ke rumah sakit lain, tidak harus RS pemerintah atau RS yang menjadi rujukan KPK.

Keberadaan RS Abdi Waluyo yang kerap menjadi rujukan bagi para tersangka dan terdakwa korupsi, ia akan mengecek apakah pimpinan KPK ada kebijakan khusus soal tersebut.

"Saya akan tanyakan kepada pimpinan apakah ada kebijakan khusus terkait RS Abdi Waluyo," ujar Johan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement