REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran pengurus MUI menyampaikan keterangan pers terkait "Eyang Subur" di Kantor MUI, Jakarta, Senin (22/4).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariat Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan.