REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsudin melakukan pemberhentian sementara kepada Kepala Rutan Cipinang, Syaiful Sahri. Ini lantaran memberikan ijin berobat kepada M Nazaruddin di RS Abdi Waluyo selama beberapa hari. Kemenkumham juga akan mengevaluasi pemberian izin sakit dari rumah sakit yang kerap menjadi rujukan bagi sejumlah tersangka dan terdakwa kasus korupsi ini.
"Tentu ini jadi PR (pekerjaan rumah) buat kita kenapa jadi pada sering ke Abdi Waluyo. Kita akan evaluasi," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Akbar Hadi Prabowo ketika dihubungi Republika, Senin (22/4).
Akbar menjelaskan, alasan Nazar untuk berobat di RS Abdi Waluyo karena rumah sakit swasta tersebut memiliki peralatan medis yang lengkap. Namun, ia tidak tahu jika ternyata Neneng Sri Wahyuni, isteri Nazar, juga ada di rumah sakit tersebut.
Menurutnya, sudah ada standar operasional prosedur dalam memberikan izin berobat kepada terpidana. Karena terpidana juga harus mendapatkan rekomendasi dari dokter terkait penyakitnya.
Hadi menyatakan, Nazar masih memiliki perkara lain yang masih ditangani KPK. Sehingga sampai saat ini belum dikirim ke Lapas Sukamiskin. Jika kasus itu selesai, ia memastikan akan segera memindahkan terpidana tersebut ke Lapas Sukamiskin.
"Tapi karena masih ada kasusnya di KPK, jadi untuk lebih memudahkan penyidikan, jadi lebih baik di sini (Jakarta)," papar dia.