REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi Ade Ruhiyat mengakui penegakan peraturan daerah (perda) pengelolaan sampah belum optimal. Sebab, perda tersebut baru terbit 2011. "Masih sosialisasi," ujarnya, Senin (22/4).
Terkait masih adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan, pihaknya yang utama melakukan imbauan. Kemudian mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.
Namun perubahan perilaku masyarakat, menurutnya tidak bisa serta merta langsung sadar. Karena itu, nasehat akan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, ia mengaku reward dan punishment sudah diatur di perda. Namun belum diterapkan. Sebab, lebih mengutamakan waktu penyadaran terlebih dahulu. Sehingga belum sampai kesana. Namun, ke depan pola tersebut akan diterapkan.
Sementara untuk mengatasi masalah sampah, DKP mendorong masyarakat memiliki bank sampah. Adanya bank sampah diharapkan masyarakat mampu memilah sampah organik dan an organik dari skala rumah tangga.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan kembali sampah yang masih bernilai ekonomi. Sehingga, yang terbuang benar-benar yang sudah tidak bernilai. Selain itu, akan diadakan karnaval fashion yang terbuat dari 3R (//reduce, reuse, recycle//).
Karnaval tersebut rencananya akan diadakan berbarengan dengan ulang tahun Kota Cimahi bulan Juni. Dia mengaku ingin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa sampah masih bisa digunakan secara ekonomi dan sosial di antaranya dalam bentuk pakaian.