Selasa 23 Apr 2013 12:36 WIB

KPK Periksa Empat Perwira Polri Terkait Simulator

Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Malang, Jawa Timur, Kamis (2/8).
Foto: ANTARA
Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Malang, Jawa Timur, Kamis (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat orang anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan satu orang pensiunan PNS Polri terkait dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi di Markas Besar Polri.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.

Empat anggota Polri tersebut adalah AKBP Wishnu Buddhaya, AKP Edith Yuswo Widodo, Kompol Setya Budi, dan Mantan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo Pudjo Sumarto. Selain empat orang tersebut, KPK juga memanggil pensiunan PNS Polri Suyatim.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Wakil Kepala Koprps Lalu Litas Mabes Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka sejak Agustus 2012.

Pada pemeriksaan lalu, Didik sempat menyatakan ketidaktahuannya mengenai adanya pertemuan antara pihak Polri dengan DPR untuk membicarakan anggaran proyek simulator kendaraan roda dua dan empat tahun anggaran 2011-2012.

"Oh, nggak tahu. Itu di luar tugas saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," katanya usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/3).

Selain Didik, KPK juga menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012.

Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp90 miliar dan Rp100 miliar

Untuk kasus ini, Djoko disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement