REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap warga negara Afrika Selatan berinisial MD. Pria berusia 22 tahun itu ditangkap karena membawa shabu-shabu dengan berat 1,56 kilogram.
"Jika diestimasikan, shabu yang dibawa pelaku sebanyak 1,56 kilogram bernilai Rp 2,1 Miliar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Okto Irianto di Tangerang.
Dikatakannya, shabu sebanyak 1,56 kilogram tersebut disembunyikan di balik dinding koper milik pelaku yang baru saja tiba dari Singapura.
Setelah dilakukan pengembangan, shabu-shabu tersebut akan diberikan kepada seseorang berinisial LW (34 tahun) yang merupakan WNI di Slipi, Jakarta Barat.
"Dari pengembangan tersebut, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku LW sebagai penerima narkotika tersebut," katanya.
Tak hanya sampai itu saja, petugas pun menangkap UA (35 tahun) warga negara Nigeria. Dari hasil penyidikan, UA adalah kekasih LW.
"Jadi, LW dipaksa oleh UA untuk mengambil barang tersebut meski awalnya menolak. Namun, kita masih selidiki," kata Kabag Humas BNN, KOmbes Sumirat Dwiyanto.
BNN pun sedang melakukan penyelidikan terkait jaringan dari ketiga pelaku. Sebab, shabu - shabu tersebut berasal dari Nigeria dan diketahui sebagai bandar besar.
"Jadi, bandar narkotika di Nigeria memerintahkan MD membawa barang untuk diserahkan ke UA namun melalui LW," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar.