Selasa 23 Apr 2013 16:36 WIB

Uni Eropa Cabut Embargo Ekonomi Myanmar

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah / Red: Citra Listya Rini
Bendera Uni Eropa
Bendera Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, Uni Eropa (UE) sepakat untuk mencabut seluruh sanksi ekonomi, kecuali embargo senjata kepada Myanmar. Pencabutan ini dilakukan kala bukti-bukti keterlibatan pemerintah dalam pembantaian Muslim Rohingya menyeruak.

Pencabutan ini jelas akan memberikan kesempatan besar bagi perusahaan asal Eropa yang ingin berinvestasi di salah satu negara paling terbelakang di Asia tersebut. Meski begitu, Myanmar kaya akan sumber daya alam dan berbatasan dengan negara besar seperti Cina dan India.

Pencabutan embargo ekonomi ini bisa menekan Amerika Serikat (AS) yang sejak Mei lalu menangguhkan sanksi kepada Myanmar. Pencabutan ini juga memungkinkan perusahaan AS berinvestasi melalui lisensi umum.

Sebelum pencabutan embargo diputuskan, rapat Menteri Luar Negeri Uni Eropa berkomentar Myanmar telah melakukan serangkaian reformasi, khususnya di bidang politik dengan membangun pemerintahan sipil sejak 2011. Atas dasar itu Uni Eropa memutuskan untuk mencabutnya dengan pengecualian embargo senjata.

Namun di saat yang bersamaan Kelompok HAM yang berbasis di New York menyebutkan pemerintah regional Rakhine melakukan kejahatan kemanusiaan. Pemerintah dan Aparat keamanan juga ikut serta dalam upaya penghilangan Muslim Rohingya tahun lalu.

Sementara itu, Pemimpin Oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi tak mengomentari hasil penyelidikan itu. Ia malah menyatakan bahwa embargo ekonomi tak boleh dihubungkan dengan masalah Muslim Rohingya. Hal itu karena menurut dia berhubungan dengan hukum dan suasana sosial politik di Myanmar.

Selama ini Uni Eropa membekukan aset seribu perusahaan dan institusi di Myanmar dan melarang 500 nama untuk masuk ke Eropa. Selain itu Eropa juga melarang adanya bantuan yang berhubungan dengan militer dan menutup investasi dibidang pertambangan, kayu dan logam mulia.

sumber : Reuters/AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement