REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Kota Bandarlampung menarik kendaraan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat untuk penataan aset dan bukan penghematan anggaran.
"Inventaris ini murni penataan aset daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Pemerintah Daerah," kata Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam di Bandarlampung, Selasa (23/4).
Dia mengatakan bahwa hal itu juga sebagai tindak lanjut hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah dikoordinasikan dengan sekretaris DPRD Kota Bandarlampung.
Berdasarkan undang-undang, kata dia, kendaraan dinas hanya untuk unsur pimpinan dewan, selebihnya tidak diperkenankan.
Menurut dia, berdasarkan pendataan terdapat 31 kendaraan dinas yang ada di DPRD Kota Bandarlampung. Namun, yang diserahkan hanya 17 kendaraan, yakni 15 unit roda empat dan dua unit roda dua.
Ia menjelaskan bahwa nantinya setelah dilakukan pendataan ulang, kendaraan dinas tersebut akan kembali diberikan kepada yang berhak menggunakannya, dan itu pun harus mengacu kepada aturan yag berlaku.
"Berdasarkan laporan yang diterima, masih ada randis (kendaraan dinas) roda empat yang masih digunakan oleh mantan anggota Dewan periode terdahulu dan aset tersebut sudah ada di Jambi," kata dia.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan instruksi kepada sekretariat DPRD untuk melakukan penarikan karena tidak dibenarkan mantan anggota Dewan masih menggunakan kendaraan dinas.