REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengatakan, Kerugian akibat pemalsuan paten dan merek dagang, mencapai Rp 43 triliun.
Kesimpulan itu didapat dari studi dilakukan Universitas Indonesia pada 2010. "Potensi kerugiannya kini bisa lebih besar lagi. Akibat barang-barang palsu itu kita sudah rugi hampir Rp 50 triliun," ujar Sofjan Wanandi di Jakarta, Selasa (23/4).
Menurutnya, peredaran barang yang melanggar paten tersebut, mengurangi margin keuntungan pengusaha, karena dijual lebih murah dan ternyata lebih laku.
"Kerugian tidak hanya dialami oleh merek terkenal luar negeri, termasuk pula pengusaha lokal yang produk-produknya turut dibajak," katanya.
Karenanya, Sofjan mendesak kepolisian tegas menyikapi fenomena ini. Sebab, dari kacamata pengusaha, aparat hukum sejak dulu tidak merasa pemberantasan barang melanggar paten adalah hal yang penting.
"Kami melihat HKI di bawah departemen kehakiman seolah berdiri sendiri. Maka kita minta Kemendag menjaga pemalsuan dengan berbagai standar yang kita punya. Polisi juga harus jaga ini baik di film, musik dan sebagainya. Sebenarnya semua yang buat kreasi tidak dilindungi dan gampang dipalsukan," paparnya.
Ia berharap polisi mengerti barang yang banyak dipalsukan di pasar. Jangan hanya karena ada laporan baru bertindak.