REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas bakal calon anggota legislatif yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 12 partai peserta pemilu, 22 April 2013 kemarin. Meski tidak diwajibkan, KPU berencana akan mempublikasikan nama-nama bacaleg DPR dari setiap parpol.
"Rencananya pukul 11.00 WIB akan kami launching di website KPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (23/4).
Langkah tersebut, menurut Husni ditujukan untuk memenuhi kecukupan informasi publik. Sehingga, sejak awal publik sudah mengetahui siapa saja bakal calon anggota legislatif yang akan dipilih pada pemilu legislatif 2014 nanti.
Dengan begitu, publik memiliki waktu cukup panjang untuk mencermati dan menilai. Apakah calon penghuni Senayan itu laik untuk dipilih.
KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg sejak 23 April sampai 6 Mei 2013. Husni menegaskan, tidak boleh lagi ada dokumen yang masuk saat verifikasi. Petugas verifikasi harus fokus pada penelitian dokumen partai dan dokumen bacaleg.
Sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), kata Husni, partai politik memiliki kewenangan untuk melengkapi, menambah, mengurangi syarat pencalonan dan syarat bakal calon, bahkan mengganti bacaleg yang diajukan.
Catatan berkas yang diserahkan oleh partai politik pada masa pendaftaran sudah diberikan langsung kepada perwakilan partai politik pada saat mendaftar. Catatan tersebut berisi uraian jumlah dan jenis data syarat pengajuan calon dan syarat bakal calon.
Husni berharap pengurus partai politik mempedomani berita acara yang dibuat oleh kedua belah pihak pada saat mendaftar untuk mulai melakukan penghimpunan data perbaikan di internal partai politik. Perbaikan data itu diserahkan ke KPU pada masa perbaikan yakni 9 Mei sampai 22 Mei 2013.