REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian besar warga yang menjadi korban kebakaran di RW 07 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat ternyata menempati tanah ilegal. Tanah tersebut bukan milik warga melainkan milik pengembang (developer).
Suryati, warga RT 06/RW 07 mengatakan, dari seluruh rumah yang terbakar, hanya enam rumah saja yang milik asli warga. Mitiah, salah satu warga mengakui tanah tersebut memang bukan milik dia pribadi. Namun ia mengatakan telah membangun sendiri rumahnya yang sebagian besar terbuat dari triplek dan kayu itu.
Perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang pakaian di Monas ini mengaku sudah tinggal selama lima belas tahun di tempat tersebut. Namun, ia dan ratusan warga lainnya kini harus menerima kenyataan rumah yang sudah ditempati selama belasan tahun itu sudah habis dilalap api.
Mitiah menuturkan, pada bulan lalu ia sempat menerima surat dari pemilik tanah. Isinya meminta ia dan warga lain untuk segera pindah dari tempat tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, ia dan warga lain tetap memilih untuk bertahan. "Saya maunya kalo pindah, pindah semuanya ramai-ramai," kata dia.
Tak lama berselang, petaka tersebut datang. Kebakaran hebat melanda pemukiman padat penduduk ini ketika warga sedang tertidur pulas pada Selasa (23/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Sebanyak 68 rumah hangus terbakar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut.
Saat ini seluruh korban mengungsi di tenda darurat yang didirikan di lapangan futsal tak jauh dari lokasi kebakaran. Warga mengaku bingung akan tinggal dimana kedepannya. Sebab, mereka tentu tidak akan selamanya tinggal di pengungsian.
Mereka malah berharap bisa membangun rumah kembali di atas tanah ilegal tersebut. "Kalau bisa bangun rumah di sini lagi," kata Mitiah.