REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemasungan warga yang mengalami gangguan jiwa, masih terjadi di Indonesia. Menterian Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri menuturkan meski dipasung, warga yang mengalami gangguan jiwa perlu diberikan perhatian yang serius.
“Kami sangat prihatin, masih terjadinya warga yang dipasung. Para penderita seharusnya mendapatkan hak-hak mereka, seperti pengobatan dan perlakuan layak, ” ujar Salim Segaf Al Jufri dalam acara bedah kampung dan penyerahan kendaraan Rescue Tactical Unit untuk kebencanaan di Bengkulu, pada rilis yang diterima Republika Rabu (24/4).
Menurut Salim, pada umumnya warga yang dipasung mengalami gangguan psikotis kejiwaan. Sehingga, tidak sedikit dari karena melakukan berbagai berbagai tindakan meresahkan orang lain, seperti merusak barang, melakukan kekerasan, membuat keluarga terancam.
“Kondisi itu tidak bisa dibiarkan. Tetapi, harus diberikan penanganan tepat dan humanis,” kata Salim.
Tahun 2010, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data penderita psikotis berjumlah 181.135 orang, termasuk di antaranya yang dipasung sebanyak 18.880 orang dengan total 383 kasus.
Sedangkan, pada tahun 2011, ada 1.139 kasus dan tahun 2012 ada 880 kasus, serta tahun ini ada 799 kasus.