REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra karena bersalah memberi gaji buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Tjioe dihukum kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Tjioe divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. ''Putusan ini menjadi bukti keberpihakan MA atas nasib orang tidak mampu. Ini bukti konkret MA, objektif dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,'' ujar Imam Anshori, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Rabu (24/4).
KY berharap putusan yang ditetapkan hakim agung MA, Zaharuddin Utama, Surya Jaya dan Gayus Lumbuun menjadi yurisprudensi hukum. ''KY berharap para hakim bisa menjadikan putusan ini sebagai pertimbangan dalam memutus kasus serupa dan dapat menginspirasi hakim-hakim di tingkat partama,'' terang Imam.
Menurut Imam, putusan kasasi itu telah memenuhi unsur kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Hal ini sesuai UU Ketenagakerjaan dan semangat hukum yang terkandung di dalamnya. ''Dengan putusan ini diharapkan akan menyadarkan para pengusaha utuk mematuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan,'' tegasnya.