REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Satu unit mobil jenis Mitsubhisi sedan bernopol 1404-VIII disiapkan untuk mengangkut mantan kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dari rumahnya di Kompleks Jalan Pakar Raya No 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mobil milik Dit Sabhara Polda Jabar tersebut menggantikan Kijang Innova B 1044 RFY yang sebelumnya disiapkan untuk mengangkut Susno. Rencananya, sebelum dijebloskan ke rumah tahanan di Jakarta, Susno akan dibawa ke Polda Jabar terlebih dulu.
Namun, hingga pukul 16.50 WIB, eksekusi terhadap Susno belum juga dilakukan. Negosiasi antara Lejaksaan dan tim kuasa hukum Susno masih betlangsung di lantai dua rumah tersebut. Menurut Andika, MH, salah satu kuasa hukum Susno, ada enam orang kuasa hukum yang mendampingi klliennya saat perdebatan berlangsung. "Kita ada enam orang. Masih terjadi perdebatan di dalam," katanya kepada ROL, Rabu (24/4).
Andika mengungkapkan, kliennya bertahan enggan dieksekusi karena putusan MA tidak menyatakan hal tersebut. Ia mengatakan, perbedaan persepsi anatara kuasa hukum Susno dan tim kejaksaan yang membuat eksekusi tak bisa dilakukan. "Ada beda pendapatn anatara kuasa hukum dan kejaksaan atas vonis MA tersebut," katanya mengakhiri.