REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan mantan petinggi Polri, Komjen (purn) Pol Susno Duadji mengundang kontroversi. Namun, Komisi Yudisial (KY) menilai, eksekusi yang dilakukan kejaksaan sudah benar.
“Tidak ada yang salah dengan eksekusi itu,” kata Komisioner KY, Suparman Marzuki, saat dihubungi ROL, Rabu (24/4).
Menurut Suparman, kontroversi seputar penangkapan Susno muncul karena adanya dualisme putusan hakim terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri itu. Hal ini dijumpai mulai dari putusan tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, ada hakim yang mencantumkan pasal 197 KUHAP secara lengkap. Namun, ada pula yang tidak mencantumkannnya, terutama pada ayat (1) huruf k yang mengadung perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. “Ini yang menjadi masalah saat eksekusi,” imbuhnya.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsiran bahwa ayat (1) huruf k pasal tersebut tidak harus dicantumkan dalam putusan. Artinya, jika Susno dinyatakan bersalah, maka konsekuensi logisnya tetap harus dieksekusi sesuai aturan hukum yang dilanggarnya.
Namun, Susno dan tim kuasa hukumnya menolak eksekusi dengan dalih tafsiran MK itu tidak bisa berlaku surut. “Susno seharusnya mematuhi MK, karena putusan MK adalah suara konstitusi. Langkah kejaksaan sudah benar,” kata Suparman seraya mengatakan persoalan ini harus menjadi koreksi bagi MA di masa yang akan datang.