Rabu 24 Apr 2013 19:01 WIB

Susno Dieksekusi, KY: Langkah Kejaksaan Sudah Benar

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Susno Duadji
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan mantan petinggi Polri, Komjen (purn) Pol Susno Duadji mengundang kontroversi. Namun, Komisi Yudisial (KY) menilai, eksekusi yang dilakukan kejaksaan sudah benar.

“Tidak ada yang salah dengan eksekusi itu,” kata Komisioner KY, Suparman Marzuki, saat dihubungi ROL, Rabu (24/4).

Menurut Suparman, kontroversi seputar penangkapan Susno muncul karena adanya dualisme putusan hakim terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri itu. Hal ini dijumpai mulai dari putusan tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya, ada hakim yang mencantumkan pasal 197 KUHAP secara lengkap. Namun, ada pula yang tidak mencantumkannnya, terutama pada ayat (1) huruf k yang mengadung perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. “Ini yang menjadi masalah saat eksekusi,” imbuhnya.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsiran bahwa ayat (1) huruf k pasal tersebut tidak harus dicantumkan dalam putusan. Artinya, jika Susno dinyatakan bersalah, maka konsekuensi logisnya tetap harus dieksekusi sesuai aturan hukum yang dilanggarnya.

Namun, Susno dan tim kuasa hukumnya menolak eksekusi dengan dalih tafsiran MK itu tidak bisa berlaku surut. “Susno seharusnya mematuhi MK, karena putusan MK adalah suara konstitusi. Langkah kejaksaan sudah benar,” kata Suparman seraya mengatakan persoalan ini harus menjadi koreksi bagi MA di masa yang akan datang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement