Rabu 24 Apr 2013 19:48 WIB

Komjak: Salah Jaksa Eksekusi Susno Terhambat

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan jaksa yang terdiri atas Kejari Jakarta Selatan (Jaksel),  Kejati Jawa Barat (Jabar), dan Kejari Bandung masih terus berupaya menjemput Komjen (purn) Susno Duadji demi pelaksanaan eksekusi.

Akan tetapi, proses eksekusi pada Rabu (24/4) yang berjalan sejak pukul 10.00 WIB ini masih belum membuahkan hasil. Perkembangan terakhir, Susno bersama tim kuasa hukumnya, termasuk Yusril Ihza Mahendra sedang bernegosiasi dengan tim gabungan jaksa di Polda Jawa Barat, Bandung.  

Atas kealotan proses yang terjadi, Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai tim eksekutor yang meluncur ke lokasi kurang persiapan.  Komjak berpendapat, seharusnya kejaksaan mampu lebih bersinergi dengan semua unsur penegak hukum dalam menjalankan eksekusi yang merupakan amanat putusan pengadilan.

 “Ya seharusnya tidak sampai alot kalau semuanya matang,” ujar anggota Komjak Kaspudin Noor saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (24/4).   Kaspudin melanjutkan, langkah minim persiapan atas eksekusi ini pun terlihat dari tidak adanya koordinasi langkah tim kejaksaan tersebut dengan kepolisian setempat.

Hal ini menurutnya dibuktikan dengan minimnya jumlah petugas polisi yang berjaga di lokasi eksekusi.   Padahal menurutnya, kehadiran polisi dengan kuantitas yang mumpuni, eksekusi dapat berjalan damai dan lancar.

Terlebih, terdapat puluhan kader salah satu parta politik sudah berkumpul guna menghalangi semua tindakan yang bermaksud membawa Susno keluar dari rumahnya.  

“Seharusnya ada koordinasi dulu biara bagaimanapun pihak keamanan setempat (Polda Jabar) perlu dilibatkan. Tuan rumah tentu harus mengetahui sedang ada kegiatan penegakan hukum di wilayahnya,” ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement