REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah mengingatkan semua WNI di Malaysia tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas terkait putaran kampanye dan Pemilu Nasional Malaysia. Malaysia yang negara federal akan menentukan pemerintahan baru pada 5 Mei nanti.
Pengumuman tersebut disampaikan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, merujuk imbauan kepolisian Malaysia di surat kabar setempat mengenai larangan warga negara asing tengan kampanye dan pemilu nasional itu.
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Mulya Wirana, berharap, "WNI yang ada di Malaysia dapat mematuhi imbauan pemerintah Malaysia tersebut dengan segala peraturannya demi keamanan dan keselamatan individu masing-masing."
Wirana mengingatkan, "Seluruh WNI berhati-hati terhadap tawaran, perintah, ajakan, ataupun bujuk rayu dari pihak manapun yang meminta WNI turut dalam Pemilu Nasional Malaysia itu; dalam aktivitas apapun."
Sebelumnya, kepolisian Malaysia mengingatkan semua partai politik agar tidak mengupah pekerja asing tanpa izin untuk kegiatan yang terkait pemilu nasional negara itu, di antaranya pemasangan bendera, spanduk ataupun banner partai peserta pemilu di Malaysia.
"Partai Politik tidak boleh memberi pekerjaan tersebut kepada orang bukan warga negara Malaysia," demikian disampaikan ACP Ramli Mohamed Yusuf, pejabat kepolisian Malaysia seperti dikutip dari Bernama (Selasa, 23/4).