REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah warga yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sukabumi Kota mengalami peningkatan. Kondisi ini terjadi selepas usainya pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SMA/SMK beberapa waktu lalu.
Data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pada kondisi normal jumlah warga yang membuat SKCK hanya sebanyak 50 orang. Sementara saat ini jumlah pembuat SKCK melonjak hingga 150 orang.
Kasat Intel Polres Sukabumi Kota, AKP Agus Nusyad kepada wartawan mengatakan, peningkatan pembuat SKCK terjadi dalam beberapa hari terakhir. Kebanyakan warga membuat SKCK untuk kepentingan mencari pekerjaan.
Menurut Agus, meningkatnya permohonan pembuatan SKCK disebabkan adanya lowongan kerja di sejumlah pabrik. Biasanya perusahaan tersebut mewajibkan pelamar membawa dokumen SKCK.
Agus menerangkan, ketentuan mengenai pembiayaan pembuatan SKCK sesuai peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2010 tentang Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP). Di mana warga hanya dikenakan biaya sebesar Rp10 ribu.
Uang tersebut akan diserahkan ke kas negara.