Kamis 25 Apr 2013 09:02 WIB

Senat Rhode Island Bakal Legalkan Pernikahan Sejenis

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Mansyur Faqih
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PROVIDENCE -- Rhode Island tampaknya akan menjadi negara bagian ke-10 di Amerika Serikat (AS) yang melegalkan pernikahan sejenis. Pemungutan suara di level senator menghasilkan Rancangan Undang Undang terkait disetujui dengan skor 7:4.

Pembahasan RUU ini padahal mengalami pertentangan selama dua dekade terakhir akibat perlawanan dari Pemimpin Gereja Katolik Rhode Island. Pekan depan, akan digelar pemungutan suara final yang diproyeksikan akan melegalkan RUU ini. Sebab Gubernur Rhode Island, Lincoln Chafee sudah mendukung realisasinya.

Puluhan pendukung pasangan gay dan lesbian yang berdiri di luar ruang senat bersorak serta menangis ketika pengumuman yang menguntungkan mereka itu diputuskan. Ken Fish, seorang pria gay berusia 70 tahun dari Warwick menyatakan, menyaksikan pengambilan suara di komite dengan kegembiraan. "Setelah bertahun-tahun akhirnya impian kami menjadi nyata," ujar Fish, dilansir dari the Guardian, Kamis (25/4). 

Jika RUU ini disahkan, maka salah satu isinya adalah pasangan sesama jenis bisa menikah tanpa perlu kehadiran seorang pemimpin agama di upacara pernikahan mereka. Karena pendeta bisa menghadapi tuntutan hukum jika organisasinya mengakui keyakinan yang dianggap sesat itu.