REPUBLIKA.CO.ID, PROVIDENCE -- Rhode Island tampaknya akan menjadi negara bagian ke-10 di Amerika Serikat (AS) yang melegalkan pernikahan sejenis. Pemungutan suara di level senator menghasilkan Rancangan Undang Undang terkait disetujui dengan skor 7:4.
Pembahasan RUU ini padahal mengalami pertentangan selama dua dekade terakhir akibat perlawanan dari Pemimpin Gereja Katolik Rhode Island. Pekan depan, akan digelar pemungutan suara final yang diproyeksikan akan melegalkan RUU ini. Sebab Gubernur Rhode Island, Lincoln Chafee sudah mendukung realisasinya.
Puluhan pendukung pasangan gay dan lesbian yang berdiri di luar ruang senat bersorak serta menangis ketika pengumuman yang menguntungkan mereka itu diputuskan. Ken Fish, seorang pria gay berusia 70 tahun dari Warwick menyatakan, menyaksikan pengambilan suara di komite dengan kegembiraan. "Setelah bertahun-tahun akhirnya impian kami menjadi nyata," ujar Fish, dilansir dari the Guardian, Kamis (25/4).
Jika RUU ini disahkan, maka salah satu isinya adalah pasangan sesama jenis bisa menikah tanpa perlu kehadiran seorang pemimpin agama di upacara pernikahan mereka. Karena pendeta bisa menghadapi tuntutan hukum jika organisasinya mengakui keyakinan yang dianggap sesat itu.
Salah satu senator, Harold Metts yang tidak menyetujui RUU ini menyatakan belum saatnya untuk menyerah. "Masih ada satu langkah terakhir yang harus dilewati. Aku akan berpuasa dan berdoa menjelang itu. Budaya bisa berubah, tapi Tuhan adalah Maha dari segalanya. Aku akan berdoa sepanjang malam," ujarnya.
Setelah melewati senat, RUU ini akan kembali ke DPR untuk dilakukan pemungutan suara terakhir. Pimpinan DPR Rhode Island, Gordon Fox mengatakan pemungutan suara final akan diselenggarakan pekan depan.