Kamis 25 Apr 2013 11:24 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati Bogor Soal Suap Tanah Makam

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap perijinan lokasi tanah untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Salah satu yang menjadi saksi yaitu Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman. "Ya, Wakil Bupati Bogor jadi saksi untuk semua tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada Republika, di Jakarta, Kamis (25/4).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi.

Selain Wabup Bogor Karyawan Faturachman, ada Kepala Perhutani Unit III Jabar/Banten Bambang Sukmananto, Kepala Suku Bidang Non Usaha Badan Perijinan Pemkab Bogor Zeki Zakaria, Kepala Badan Perijinan Terpadu (BPT) Udin Syamsuddin, Koordinator Reklame BPT Pemkab Bogor Tina Suprihatna dan Kepala Suku Bidang BPT Pemkab Bogor Rahmat Mulyana.

Juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kasie Pemakaman DKP Pemkab Bogor Roni Sukmana dan Kepala Kantor Kas Bank Windu Rawamangun Samfufah.

Dua orang staf Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan juga diperiksa yaitu Sekretaris Kepala Bappebti Eni Baiti Sarah dan sopir Kepala Bappebti Yatno.

Sebelumnya Kepala Bappebti, Syahrul R Sampurnajaya dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK sejak 19 April 2013. Ruang kantor, rumah dan apartemen milik Syahrul juga dilakukan penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu.

Dugaan keterlibatan Syahrul karena dia diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa. Perusahaan yang berkantor di Cibubur Square ini memberikan suap kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher melalui tiga orang perantara dengan barang bukti uang sebesar Rp 800 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement