REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Panglima Daerah Militer II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Nugroho Widyotomo, menegaskan pihaknya tidak akan mempengaruhi atau mengintervensi keputusan pengadilan yang menyidangkan oknum anggota Batalyon Artileri Medan Martapura. Kasus yang disidangkan itu terkait penyerangan Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu (OKU).
Semua oknum TNI yang sedang disidang tersebut akan diserahkan kepada pengadilan militer, katanya kepada wartawan seusai menyaksikan sidang perdana kasus pnyerangan Mapolres OKU di Palembang, Kamis (25/4). Memang, kata dia, anggota yang disidang tersebut menjadi tanggung jawabnya, namun keputusan hukuman bukan wewenangnya.
Dia menegaskan, pihaknya juga memberikan dukungan moril terhadap keluarga terdakwa dalam kasus tersebut supaya mereka tetap tegar. Oleh karena itu sidang dilaksanakan secara terbuka supaya masyarakat mengetahui permasalahan terjadinya kasus yang mengakibatkan Mapolres tersebut terbakar.
Sidang yang dilaksanakan secara transparan itu supaya masyarakat dapat mengetahui proses hukumnya dan tidak ditutup-tutupi. Bahkan, pihaknya juga mengundang Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud Usman Nasution, untuk menyaksikan proses sidang pedana tersebut.
Melihat proses sidang sendiri sudah dilaksanakan secara baik bahkan pengadilan militer juga menyiapkan tenda untuk memperlancar sidang terhadap 19 oknum TNI tersebut. Dengan adanya sidang secara terbuka itu diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi.