REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri membuka belenggu kayu yang mengikat dua kaki seorang warga terjangkit gangguan penyakit jiwa di Desa Kebawetan, Kecamatan Kebawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Mugi Teguh (59) seorang warga mengalami gangguan jiwa sudah dibelenggu sejak 22 tahun silam karena diduga stres akibat gagal mencari pekerjaan, kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepahiang Periyandi, Kamis.
Ia mengatakan, Mugi Teguh sebelumnya gagal mencari kerja, sehingga mengalami gangguan jiwa dan sering menggangu masyarakat sekitar, akibatnya keluarga memutuskan untuk dipasung ke dua kakinya.
"Kalu Mugi tidak dipasung ke dua kakinya ia selalu menggangu warga sekitarnya dan dikhawatirkan menelan korban jiwa," katanya.
Ia dipasung sejak 22 tahun lalu pada sebuah gubuk berlantai tanah berukuran 2x1,5 meter dibelakang rumahnya, meskipun dipasung setiap hari diberikan makanan yang cukup.
Pihak keluarga Mugi sangat berterima kasih kepada Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri dan Bupati Kepahiang Bando Amin C Keder berhasil membuka belenggu kayu yang memasung korban dan berjanji akan mengobatinya, ujarnya.
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menilai, peraktek pemasungan terhadap seorang mengalami gangguan jiwa bukan solusi mengatasi penyakitnya, tapi melanggar Hak Asasi Maunsia (HAM) seseorang.
Korban gangguan jiwa ke depan tidak boleh lagi dipasung, tapi harus diobati pada rumah sakit jiwa, terlebih saat ini pihaknya sudah kerja sama dengan 52 rumah sakit jiwa di Indonesia termasuk di Bengkulu.
Dengan demikian korban gangguan jiwa yang di pasung dan sudah dilepaskan dari belenggu pasungannya harap direhabilitasi pada rumah sakit jiwa Bengkulu sampai sembuh.
Rumah sakit jiwa tugasnya adalah merehabilitasi masyarakat menderita gangguan jiwa, untuk itu tidak ada alasan kalau pihak rumah sakit menolak untuk mengobati orang sakit jiwa, ujarnya.