REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemasangan poster pasangan cagub dan cawagub Jawa Tengah oleh masing-masing tim sukses di Ungaran, Kabupaten Semarang, sering kali melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 59 Tahun 2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Peserta Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2010.
“Seperti di trotoar jalan, jembatan penyeberangan orang (JPO), rambu- rambu lalulintas, tiang listrik, pohon turus jalan dan lainnya,” ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Semarang, Mardoyo, di Ungaran, Kamis (25/4).
Terkait pelanggaran ini, jelas Mardoyo, pihaknya bersama dengan KPU Kabupaten Semarang serta unsur Polres Semarang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Semarang melakukan penertiban. “Sasarannya poster pasangan cagub dan cawagub serta atribut pilgub lainnya yang dipasang menyalahi ketentuan, di sepanjang ruas Jalan Diponegoro dan Jalan Gatot Soebroto, Ungaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang, M Risun, menjelaskan dalam penertiban ini pihaknya mengacu pada Peraturan Bupati No 59 Tahun 2008. Dalam Pasal 5 huruf a, peraturan ini mengatur pemasangan alat peraga yang dilarang, seperti tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, fasilitas TNI/Polri, fasilitas kesehatan dan lainnya.
Sementara pada huruf b pasal yang sama, mengatur larangan pemasangan alat peraga pada rambu lalin, pohon pada turus jalan, tiang listrik, telepon, jembatan, papan reklame, JPO, median jalan, pagar jembatan dan lainnya. “Di lapangan, alat peraga dan atribut pilgub Jawa Tengah ini banyak terpasang di pohon turus jalan, tiang listrik dan tiang kabel telepon, papan reklame dan harus ditertibkan,” tegas M Risun.