Kamis 25 Apr 2013 14:15 WIB

Menko Polhkam: Kapolri dan Jaksa Agung Harus Selesaikan Susno

Rep: Esthi Maharani / Red: A.Syalaby Ichsan
Djoko Suyanto
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Eksekusi mantan kepala Badan Reserse dan Keamanan (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji gagal dilakukan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar eksekusi itu benar-benar dilakukan.

Ia mengatakan putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus dijunjung tinggi dan dijalankan. Baginya, keputusan hukum tidak boleh mendua dan menimbulkan interpretasi lain.

Djoko pun mendesak agar Kapolri dan Jaksa Agung benar-benar segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum. Kapolri dan Jaksa Agung harus segera menyelesaikan masalah ini,” katanya, Kamis (25/4).

Untuk diketahui, MK sudah memberi fatwa pada 22 November tahun lalu. MK berpendapat kalau terdakwa yang sudah divonis bisa segera dieksekusi Kejaksaan Agung. Sedangkan MA memutuskan menolak kasasi Susno. Artinya, putusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi masih berlaku, yakni vonis Susno dinyatakan bersalah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement