REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri jangan menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Polri mesti bersikap independen, profesional dan mengutamakan kepentingan institusi.
"Saya menyesali standar ganda Polri yang menempatkan Kejaksaan Agung pada posisi serba sulit," kata anggota Komisi III DPR RI Eva K. Sundari ketika dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (25/4).
Eva menyatakan sumber persoalan penjemputan Susno Duadji adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak sesuai KUHP Pasal 97. Namun begitu Polri pernah melakukan tindakan berbeda dalam kasus Anand Krisna.
Menurut Eva, meski putusan MA terhadap Anand Krisna tidak sesuai KUHP, tapi Polda Bali tetap membantu pihak Kajari Jakarta Selatan menjemput paksa Anand Krisna. "Aneh jika perilaku Polda Jawa Barat saat ini berbeda," ujarnya.
Eva mengatakan jika Polri memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan Kejaksaan Agung, Polri tidak perlu memberikan perlindungan hukum. Dikatakannya, korsa di lingkungan aparat keamanan justru menjadi menciptakan ketidakpastian hukum.
"Korsa pendidikan politik yang memuakkan karena mendelegitimasi hukum," kata Eva.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap ada koordinasi dan kesepahaman antar lembaga negara sehingga wibawa negara tetap terjaga.