REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar mengabulkan permohonan terdakwa korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Tabanan I Wayan Sukaja mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono, Kamis, mengizinkan Sukaja memeriksakan kesehatannya sebagai salah satu syarat menjadi caleg.
"Kami meminta maaf karena peraturan yang dibaca itu sudah lama, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu bahwa terdakwa kasus pidana diperkenakan mencalonkan diri sebagai caleg," kata Sugeng di sela-sela persidangan lanjutan perkara itu dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa.
Majelis pun meminta kuasa hukum terdakwa untuk menyebutkan waktu pemeriksaan dalam surat permohonan.
Ratusan pendukung Sukaja yang memadati ruang persidangan Pengadilan Tipikor itu menyambut dengan suka cita atas dikabulkannya permohonan tersebut sehingga suasana sempat riuh.
Sementara itu I Wayan Sukaja mengatakan, sangat gembira karena permohonan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan menjadi caleg dikabulkan majelis hakim.
"Saya berterima kasih karena salah satu syarat akhirnya bisa dilengkapi setelah sebelumnya ditolak," ujarnya
Sukaja didaftarkan oleh Partai Hanura untuk menjadi anggota legistatif di tingkat Provinsi Bali.
"Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada Senin (29/4). Semoga saja bisa selesai dalam satu hari," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum Heri Franklin mengatakan, pihaknya menerima atas dikabulkannya permohonan terdakwa kasus korupsi dana bansos itu untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan.
"Kami hanya bisa menerima karena hakim sudah menentukan dan itu semua sudah diatur dalam Undang Undang," katanya.
Hal senada disampaikan I Made Kartika, kuasa hukum Sukaja. Pihaknya merasa sangat senang akhirnya permohonan itu dikabulkan sehingga terbuka jalan bagi kliennya untuk menjadi anggota DPRD Bali.