REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alasan penolakan eksekusi tim penasihat hukum mantan kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, dinilai Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil tidak masuk akal.
“Jelas tidak rasional jika putusan MA batal demi hukum hanya karena tidak memuat Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tidak adanya amar dalam putusan MA adalah sebuah hal yang wajar. Sebab, putusan majelis hakim di tingkat kasasi bisa jadi hanya berupa menolak atau mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon.
Karenanya, jika tidak terdapat amar dalam putusan kasasi, itu berarti MA mengembalikan putusan pada pengadilan di bawahnya, dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Dengan kata lain, status Susno sudah inkracht sebagai terpidana dan harus menjalani hukuman sebagaimana tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI,” kata Arsil seraya menyindir tim kuasa hukum Susno harus belajar kembali dari semester awal di Fakultas Hukum.