Kamis 25 Apr 2013 22:50 WIB

'Alasan Penolakan Eskekusi Susno Tak Masuk Akal'

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alasan penolakan eksekusi tim penasihat hukum mantan kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, dinilai Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil tidak masuk akal.

“Jelas tidak rasional jika putusan MA batal demi hukum hanya karena tidak memuat Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tidak adanya amar dalam putusan MA adalah sebuah hal yang wajar. Sebab, putusan majelis hakim di tingkat kasasi bisa jadi hanya berupa menolak atau mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon.

Karenanya, jika tidak terdapat amar dalam putusan kasasi, itu berarti MA mengembalikan putusan pada  pengadilan di bawahnya, dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dengan kata lain, status Susno sudah inkracht sebagai terpidana dan harus menjalani hukuman sebagaimana tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI,” kata Arsil seraya menyindir tim kuasa hukum Susno harus belajar kembali dari semester awal di Fakultas Hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement