REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ribuan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Sukabumi belum memiliki sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Padahal, keberadaan PIRT ini diperlukan untuk pengembangan usaha dan keamanan produk UKM.
Dari data Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, jumlah UKM yang ada di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 27 ribu. Dari jumlah tersebut yang baru mendapatkan pembinaan pemerintah sekitar 3.688 UKM.
"Dari tiga ribu UKM yang dibina ini sekitar 40 persen diantaranya telah mendapatkan PIRT," ujar Kepala Bidang UKM, Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan, kepada Republika, Kamis (25/4).
Sementara sisanya masih dalam proses untuk mendapatkan PIRT dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Agus mengungkapkan, saat ini Diskoperindagsar berupaya mendorong agar ribuan pelaku UKM mendaftarkan usahanya dan memperoleh izin PIRT. Terlebih, tanpa sertifikasi PIRT tersebut, para pelaku UKM tidak bisa memasarkan produknya ke pasar modern seperti minimarket.
Upaya ini, kata Agus telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Di mana kementerian tersebut berupaya membina puluhan UKM yang baru memperoleh sertifikasi PIRT dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satunya dilakukan kepada 50 pelaku UKM yang bergerak di bidang makanan di Hotel Taman Sari, Kota Sukabumi, Kamis (25/4).
Dalam kesempatan ini Kementerian Koperasi dan UKM mengarahkan dan memfasiltasi agar pelaku usaha memperoleh hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Untuk mendukung pengembangan UKM di Sukabumi, ujar Agus, rencananya Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan akan hadir langsung ke Sukabumi pada Sabtu (27/4) mendatang. Di acara ini Menteri Koperasi dan UKM akan menggulirkan sejumlah program untuk membantu kemajuan UKM.