REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses perizinan tanah yang diajukan PT Garindo Perkasa sudah selesai. PT GP mengajukan proses tersebut pada 2012 untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman usai diperiksa KPK, Kamis (25/4). Ia diperkisa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan lokasi tanah satu juta meter persegi di Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Karyawan mengaku diberondong beberapa pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satu pertanyaannya adalah apakah ia mengenal lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Karyawan mengaku hanya mengenal Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher.
Ia membantah dihubungi seseorang sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan. Mengenai pengajuan izin lokasi tanah tersebut, Karyawan mengungkapkan, PT Garindo Perkasa mengajukannya pada 2012.
Proses perizinan itu ini sudah selesai, termasuk sudah ada kajian lapangan dan teknis. Selain itu, SK Bupati Bogor juga sudah ditandatangani.
"Begitu SK Bupati dikeluarkan, ternyata ada tertangkap tangan, ada yang memberikan uang," ujarnya menjelaskan.
Ia juga membantah kabar pihak PT GP mengunjunginya sebelum SK Bupati Bogor keluar. "Nggak ada, termasuk pemohon Sentot (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa) itu saya belum pernah ketemu, belum pernah jumpa, belum pernah SMS," ujarnya berkelit.