REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) mendorong pemerintah untuk membentuk bank khusus bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono, mengatakan saat ini pemerintah memaksa bank-bank umum untuk memberikan kredit ke sektor UMKM. "Jika sektor UMKM ini menarik, pasti banyak bank-bank yang mau ke sana. Sektor UMKM ini berisiko tinggi," ujar Sigit kepada Republika, Kamis (25/4).
Saat ini pemerintah seolah mempermasalahkan bank-bank umum yang hanya memberikan porsi sedikit pada sektor UMKM. Ia mengatakan, tidak semua bank umum memahami sektor UMKM.
Selain itu, tidak semua bank umum memiliki sumber daya manusia yang mengerti UMKM. Oleh sebab itu, pemerintah perlu membentuk bank khusus UMKM di samping bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Jadi jangan hanya program jangka pendek," ujarnya.
Sigit mengatakan, bank khusus UMKM ini tidak dapat disetarakan dengan bank umum. Bank khusus ini harus diberi insentif seperti keringanan pajak.
Dalam Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Bank Khusus di Tengah Dominasi Asing, Sigit mengatakan Indonesia harus memiliki bank khusus yang diperkuat landasan undang-undang agar bank khusus itu memiliki legalitas.
Dalam undang-undang dan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang perbankan, jenis bank antara lain bank umum dan BPR. Bank umum sebenarnya dapat menjadi bank khusus dengan mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Bank khusus harus diperlakukan berbeda karena tidak memberikan margin keuntungan sepertu bank umum. Sigit mengatakan upaya pembentukan bank khusus dapat meniru Cina yang berhasil membesarkan sektor perekonomian melalui bank khusus.