Jumat 26 Apr 2013 14:02 WIB

Bawaslu Awasi Verifikasi Bacaleg

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketepatan, kebenaran, serta perlakuan sama rata yang dilakukan verifikator.

Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan, pengawasan pada dasarnya dilakukan melalui dua bentuk. Pertama, pengawasan aktif yang sifatnya melekat. Satuan tugas Bawaslu, yang terdiri dari empat hingga lima personil setiap hari secara aktif mengawasi jalannya verifikasi.

Satuan tugas pengawas melihat dan memastikan bahwa proses verifikasi berjalan benar. Verifikator melakukan verifikasi dengan benar, tepat asas, dan adil. Sebab, proses verifikasi juga akan berujung pada penyelesaian sengketa pemilu. "Jadi day to day ada di KPU pusat hingga daerah mengawasi jalannya verifikasi. Tapi tidak merecoki verifikator, karena verifikasi merupakan hak prerogatif KPU," kata Nasrullah, di Jakarta, Jumat (26/4).

Kedua, Bawaslu melakukan pengawasan yang bersifat pasif dengan melibatkan partisipasi publik. Laporan dari masyarakat, lanjut Nasrullah, akan disampaikan kepada parpol. Lantaran parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki susunan bacalegnya sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

Berkas bacaleg dari 12 parpol untuk 77 dapil yang telah diterima KPU sudah mulai diverifikasi sejak 23 April 2013 hingga 6 Mei 2013. Penyampaian hasil verifikasi akan dilakukan pada 7 sampai dengan 8 Mei 2013 nanti. Parpol diberikan waktu untuk memperbaiki syarat dan daftar bacaleg sejak 9 Mei hingga 22 Mei 2013.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement