REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketepatan, kebenaran, serta perlakuan sama rata yang dilakukan verifikator.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan, pengawasan pada dasarnya dilakukan melalui dua bentuk. Pertama, pengawasan aktif yang sifatnya melekat. Satuan tugas Bawaslu, yang terdiri dari empat hingga lima personil setiap hari secara aktif mengawasi jalannya verifikasi.
Satuan tugas pengawas melihat dan memastikan bahwa proses verifikasi berjalan benar. Verifikator melakukan verifikasi dengan benar, tepat asas, dan adil. Sebab, proses verifikasi juga akan berujung pada penyelesaian sengketa pemilu. "Jadi day to day ada di KPU pusat hingga daerah mengawasi jalannya verifikasi. Tapi tidak merecoki verifikator, karena verifikasi merupakan hak prerogatif KPU," kata Nasrullah, di Jakarta, Jumat (26/4).
Kedua, Bawaslu melakukan pengawasan yang bersifat pasif dengan melibatkan partisipasi publik. Laporan dari masyarakat, lanjut Nasrullah, akan disampaikan kepada parpol. Lantaran parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki susunan bacalegnya sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Berkas bacaleg dari 12 parpol untuk 77 dapil yang telah diterima KPU sudah mulai diverifikasi sejak 23 April 2013 hingga 6 Mei 2013. Penyampaian hasil verifikasi akan dilakukan pada 7 sampai dengan 8 Mei 2013 nanti. Parpol diberikan waktu untuk memperbaiki syarat dan daftar bacaleg sejak 9 Mei hingga 22 Mei 2013.