Sabtu 27 Apr 2013 18:38 WIB

PDS Tunggu Putusan MA Soal Peserta Pemilu 2014

Partai Damai Sejahtera
Foto: Antara
Partai Damai Sejahtera

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Damai Sejahtera (PDS) masih menunggu putusan Mahkamah Agung soal gugatan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

"Kami tetap berharap PDS bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2014," kata Ketua Umum PDS Deny Tumewu melalui siaran persnya, Sabtu.

Menurut dia, sebagai partai politik yang taat hukum, PDS akan menerima apa pun putusan dari Mahkamah Agung, termasuk putusan PDS tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

PDS, kata dia, hingga saat ini tetap menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung soal gugatan partai politik yang diajukannya.

Kalaupun putusan Mahkamah Agung memutuskan PDS tidak lolos, menurut dia, bukanlah akhir dari perjuangan. "Jika gagal jadi peserta Pemilu 2014, masih ada Pemilu 2019 dan seterusnya," katanya.

Di PDS, selain dirinya, masih banyak kader yang loyal yang akan melanjutkan perjuangan untuk menjadi peserta pemilu berikutnya.

Perjuangan PDS sesungguhnya, kata dia, adalah perjuangan sejarah politik komunitas umat Kristiani yang sudah tumbuh sejak Indonesia merdeka dan tidak pernah padam.

Deny berharap agar masyarakat, khususnya umat Kristiani, dapat terus bersabar dan patuh terhadap putusan hukum. "Saya berharap agar masyarakat tetap sabar, konsisten, dan menjadikan hukum sebagai panglima," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) maupun Mahkamah Agung hingga saat ini belum memutuskan gugatan beberapa partai politik, sementara KPU sebagai pelaksana pemilu sudah menutup pendaftaran daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif. "Ini berpotensi melecehkan penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Menurut dia, jika KPU tidak memberikan toleransi memperpanjang waktu pendaftaran DCS, khususnya kepada parpol-parpol yang gugatannya ternyata diterima oleh PTTUN atau kasasinya diterima di MA, maka faktanya tetap saja parpol-parpol tersebut tidak bisa mengikuti Pemilu 2014.

"Artinya, putusan lembaga hukum di negara ini tidak ada artinya bagi KPU karena parpol-parpol tersebut tetap tidak bisa menjadi peserta pemilu," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement