Ahad 28 Apr 2013 16:59 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Luthfi Hasan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (26/4) lalu. Dalam pemeriksaan, penyidik juga memperpanjang penahanan Luthfi untuk 30 hari ke depan.

"Penyidik juga menyampaikan surat perpanjangan penahanan yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada pak Luthfi untuk 30 hari ke depan," kata kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru yang dihubungi ROL, Ahad (28/4).

Zainudin menjelaskan masa penahanan perpanjangan pertama sedianya akan berakhir pada 30 April 2013 mendatang. Sehingga penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk kedua kalinya ini dari 1 Mei 2013 hingga 30 Mei 2013.

Menurutnya dengan perpanjangan masa penahanan untuk kedua kalinya ini, penyidik KPK ingin memaksimalkan masa penahanan selama 120 hari terhadap kliennya. Pasalnya penyidik juga mempersangkakan Luthfi tidak hanya dengan kasus dugaan korupsi tetapi juga dengan TPPU dalam pengaturan kuota impor daging sapi. "Secara otomatis bisa dipastikan sidang kasus ini akan dilakukan pada awal Juni nanti," jelasnya.

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga meminta surat kuasa baru kepada Zainudin selaku anggota tim kuasa hukum untuk Luthfi. Surat kuasa baru ini untuk kasus TPPU yang juga menjerat Luthfi. "Penyidik juga meminta surat kuasa baru kepada kami selaku tim kuasa hukum pak Luthfi untuk kasus TPPU," tegasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua tersangka dalam kasus ini, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sudah menjadi terdakwa karena sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk dua tersangka, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah masih dalam proses penyidikan di KPK. Penyidik tidak hanya menjerat keduanya dengan UU Tipikor, juga dengan UU TPPU.

Empat unit mobil milik Ahmad Fathanah telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK.

Sedangkan aset milik Luthfi masih dilakukan penelusuran dan belum ada yang disita. Penyidik KPK sendiri mengincar rumah milik Luthfi masing-masing yang berada di Pejaten (Jakarta Selatan) dan Condet (Jakarta Timur).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement