Ahad 28 Apr 2013 16:59 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Luthfi Hasan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (26/4) lalu. Dalam pemeriksaan, penyidik juga memperpanjang penahanan Luthfi untuk 30 hari ke depan.

"Penyidik juga menyampaikan surat perpanjangan penahanan yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada pak Luthfi untuk 30 hari ke depan," kata kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru yang dihubungi ROL, Ahad (28/4).

Zainudin menjelaskan masa penahanan perpanjangan pertama sedianya akan berakhir pada 30 April 2013 mendatang. Sehingga penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk kedua kalinya ini dari 1 Mei 2013 hingga 30 Mei 2013.

Menurutnya dengan perpanjangan masa penahanan untuk kedua kalinya ini, penyidik KPK ingin memaksimalkan masa penahanan selama 120 hari terhadap kliennya. Pasalnya penyidik juga mempersangkakan Luthfi tidak hanya dengan kasus dugaan korupsi tetapi juga dengan TPPU dalam pengaturan kuota impor daging sapi. "Secara otomatis bisa dipastikan sidang kasus ini akan dilakukan pada awal Juni nanti," jelasnya.