REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas kondang yang dalam tiga bulan terakhir menjadi pemberitaan di media massa akibat dugaan kasus narkoba yang menjeratnya, Raffi Ahmad akhirnya bebas dari tahanan. Namun, ia tidak bebas secara murni karena pemuda asal Kota Kembang ini diberi status tahanan kota Jakarta.
Raffi tetap menjadi tersangka dalm kasus yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Deputi Pemberantasan Narkotika Irjen Benny Mamoto mengatakan Raffi yang penahanannya ditangguhkan ini tetap berada dalam pantauan BNN. Pun demikian dengan kasusnya, Benny berujar, berkas perkara Raffi yang sudah disusun oleh tim penyidik BNN terus dilengkapi.
"Ya memang masih P19. Penyidik BNN masih melengkapi," kata Benny ketika ditanya status dari berkas kasus Raffi di Jakarta, Ahad (28/4).
Dengan demikian, dia mengatakan, kasus Raffi masih belum dapat dipersidangkan. Hal ini disebabkan berkas Raffi masih bolak-balik dari Kejaksaan Jakarta Timur (Jaktim) kepada pihak BNN.
Kejaksaan sendiri mengembalikan berkas Raffi karena dianggp belum lengkap. Baik seputar kondisi kesehatan Raffia atau hasil sidik lainnnya. Untuk itulah, BNN kini terus menggenjot proses pemeriksaan dengan memintai keterangan dari saksi-saksi yang ada.
"Jadi kasusnya sama sekali tidak di SP3 (dihentikan), semua masih berlanjut. Kami masih berusaha agar kasusnya cepat disidangkan, dan segera selesai," ujar Benny.
Raffi mendapat penangguhan penahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya setelah dirinya menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat tiga bulan lamanya.
Raffi Sabtu (27/4) dikembalikan kepada keluarga dengan jaminan ibundanya Amy Qanita. Dirinya diberi status tahanan kota atas rekomendasi hasil medis dari tim dokter Lido dan penasihat kesehatan pribadi keluarga Raffi.