REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Sidratahta Mukhtar mengatakan pencalegan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji di Partai Bulan Bintang sebagai anggota legislatif pada pemilu 2014 telah mengingkari keadilan di masyarakat.
Idealnya, Sidratahta menyampaikan Susno tidak ikut proses politik seperti nyaleg. Sebaiknya ia fokus mengikuti prosedur hukum yang harus dijalani. “Meski secara prosedur hukum memang sah-sah saja Susno nyaleg,” katanya di Jakarta, Ahad, (28/4).
Menurut Sidratahta, orang yang sedang menghadapi proses hukum tetap memiliki kesempatan mengikuti proses politik termasuk nyaleg. Sebelum dipenjara, Susno masih mungkin nyaleg. Namun, memang hak nyalegnya hilang ketika sudah masuk penjara.
Meski demikian, Sidratahta menilai secara moralitas kurang pantas orang yang telah menjadi terdakwa sebuah kasus mencalegkan diri. Anggota legislatif itu merupakan jabatan perwakilan rakyat tertinggi yang menjadi wakil dari suara rakyat.
“Kalau seorang terdakwa ikut nyaleg, maka di mana letak sisi kemuliaan anggota legislatif jika sampai terpilih,” ujar dia.
Sidratahta tidak menampik kalau jasa Susno lumayan banyak. Ia termasuk pendiri Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan saat menjadi Kapolresta Malang dia mampu memberantas narkoba hanya dalam 10 hari.
Saat masih di kepolisian, kata Sidratahta, Susno juga berani menyerang petinggi Polri. Sehingga ia menjadi target untuk diungkap berbagai kasusnya. Padahal banyak pejabat Polri yang melakukan hal yang sama, namun tidak diungkap.