REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sejumlah organisasi masyarakat berbasis Islam di Sulawesi Tengah di Palu, Minggu, mendesak pembubaran Densus 88 Antiteror karena lembaga milik Polri itu dinilai sering melanggar hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.
Ormas Islam itu antara lain Front Pembela Islam, Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Himpunan Mahasiswa Islam, Dewan Masjid Indonesia, Alkhairaat, dan Tim Pembela Muslim.
Selain itu sejumlah
ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Umat Islam juga mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) karena sering tumpang tindih kerjanya dengan Polri.
Ketua Tim Pembela Muslim
Sulteng Harun Nyak Item mengatakan desakan pembubaran Densus 88 Antiteror itu ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Harun menilai Densus 88 Antiteror kerap melanggar hak asasi manusia terutama saat menangkap belasan warga sipil yang diduga terlibat terorisme pada akhir 2012.
Warga sipil itu mengalami kekerasan fisik padahal mereka tidak terbukti keterlibatannya dalam kelompok sipil bersenjata.
"Harusnya Densus memiliki bukti kuat sebelum menangkap seseorang," kata Harun.
Beberapa waktu sebelumnya, beredar pula video penyiksaan warga Poso yang dilakukan oleh Densus 88.
"Itu yang baru diketahui publik, mungkin masih banyak pelanggaran yang dilakukan aparat saat bertugas di Poso atau daerah lainnya tapi tidak diketahui masyarakat," katanya.
Sejumlah ormas Islam itu juga akan menyampaikan desakannya kepada DPRD Sulawesi Tengah dan DPRD Poso terkait pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Densus 88 Antiteror.
sumber : Antara